Tanggapan atas
pesan yang sedang dibaca bisa dilakukan melalui sarana pengiriman
pesan yang ada di bagian bawah.
PESAN DAN TANGGAPAN :
JABATAN FUNGSIONAL: PEREKAYASA
Oleh : Kantor RISTEK
Selasa, 12 September 2000 (04:26 WIB) dari IP 212.144.32.73
JABATAN FUNGSIONAL: PEREKAYASA
Perekayasa adalah Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan rancang bangun dan perekayasaan pada Instansi Pemerintah.
Tingkat dalam Jabatan Perekayasa:
Jabatan perekayasa dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah sebagai berikut :
1. Asisten Perekayasa Muda
2. Asisten Perekayasa Madya
3. Ajun Perekayasa Muda
4. Ajun Perekayasa Madya
5. Perekayasa Muda
6. Perekayasa Madya
7. Ahli Perekayasa Muda
8. Ahli Perekayasa Madya
9. Ahli Perekayasa Utama.
Bidang Kegiatan:
1. Pendidikan yang meliputi:
a. Pendidikan formal dan memperoleh ijazah;
b. Pendidikan dan latihan kedinasan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL)
2. Rancang bangun dan perekayasaan yang meliputi:
a. Merencanakan kegiatan rancang bangun dan perekayasaan;
b. Melaksanakan kegiatan rancang bangun dan perekayasaan.
3. Pengembangan Profesi yang meliputi:
a. Melakukan kegiatan/karya ilmiah;
b. Membuat buku pedoman petunjuk/spesifikasi teknis standar;
c. Membimbing pejabat Perekayasa di bawahnya;
d. Menghasilkan produk rekyasa tepat guna;
e. Memimpin unit kegiatan perekayasaan.
4. Penunjang pelaksanaan tugas Perekayasa yang meliputi:
a. Mengajar/melatih;
b. Membimbing mahasiswa sampai mendapat gelar;
c. Mengikuti seminar/lokakarya/pertemuan ilmiah;
d. Menjadi anggota organisasi profesi;
e. Menterjemahkan/menyadur buku di bidang perekayasaan;
f. Menilai Perekayasa;
g. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya;
h. Memperoleh penghargaan/tanda jasa.
Tugas Pokok:
a. Tugas Pokok Asisten Perekayasa Muda dan Asisten Perekayasa Madya dan Ajun Perekayasa Muda:
1. Melakukan pengumpulan data dan informasi;
2. Membantu melakukan analisis dan evaluasi data dan informasi;
3. Membantu melakukan studi kelayakan;
4. Membantu menyiapkan rencana tahunan;
5. Menyiapkan rencana operasional;
6. Membantu melakukan penyempurnaan rencana;
7. Membuat pra rancangan dengan tingkat kesulitan I;
8. Membantu membuat pra rancangan dengan tingkat kesulitan II;
9. Mempresentasikan pra rancangan;
10. Menyempurnakan pra rancangan dengan tingkat kesulitan I;
11. Membantu menyempurnakan pra rancangan dengan tingkat kesulitann II;
12. Membuat rancangan dengan tingkat kesulitan I;
13. Membantu membuat rancangan dengan tingkat kesulitan II;
14. Menyempurnakan rancangan dengan tingkat kesulitan I;
15. Membantu menyempurnakan rancangan dengan tingkat kesulitan II;
16. Melakukan supervisi pembuatan model/sistem/proses skala laboratorium dengan tingkat kesulitan I;
17. Membantu melakukan supervisi pembuatan model/sistem/proses skala laboratorium dengan tingkat kesulitan II;
18. Melakukan ujicoba model atau evaluasi sistem/proses skala laboratorium;
19. Melakukan supervisi pembuatan prototipe atau penerapan sistem atau proses skala pilot dengan tingkat kesuliltan I;
20. Membantu melakukan supevisi pembuatan prototipe atau penerapan sistem atau proses skala pilot dengan tingkat
kesulitan II;
21. Melakukan ujicoba prototipe atau evaluasi suatu proses atau sistem skala pilot;
22. Melakukan supervisi penyempurnaan prototipe atau sistem/proses skala pilot dengan tingkat kesulitan I;
23. Membantu melakukan supervisi penyempurnaan prototipe atau sistem/proses skala pilot dengan tingkat kesulitan II,
24. Melakukan pengawasan dan evaluasi kegiatan pelaksanaan rancang bangun perekayasaan serta produk rekayasa;
25. Melakukan supervisi penyempurnaan/memodifikasi produk rekayasa dengan tingkat kesulitan I;
26. Membantu melaklukan supervisi penyempuranaan/memodifikasi produk rekayasa dengan tingkat kesulitan II;
27. Membantu menyusun laporan kegiatan;
28. Menyebarluaskan produk rekayasa;
29. Menghasilkan produk rekayasa yang telah diterapkn atau digunakan;
30. Melakukan kegiatan karya ilmiah.
b. Tugas pokok Ajun Perekayasa Madya dan Perekayasa Madya:
1. Melakukan pengumpulan data dan informasi;
2. Melakukan analisis dan evaluasi data dan informasi;
3. Melakukan studi kelayakan;
4. Membantu merumuskan kebijaksanaan;
5. Membantu menyiapkan rencana jangka panjang;
6. Menyiapkan rencana lima tahunan;
7. Membantu menyiapkan rencana strategik;
8. Menyiapkan rencana tahunan;
9. Menyiapkan rencana operasional;
10. Membantu melakukan evaluasi rencana;
11. Melakukan penyempurnaan rencana;
12. Membuat pra rancangan dengan tingkat kesulitan I;
13. Membuat pra rancangan dengan tingkat kesulitan II;
14. Membantu membuat pra rancangan dengan tingkat kesulitan III;
15. Mempresentasikan pra rancangan;
16. Menyempurnakan pra rancangan degnan tingkat kesulitan I;
17. Menyempurnakan pra rancangan dengan tingkat kesulitan II;
18. Membantu menyempurnakan pra rancangan dengan tingkat kesulitan III;
19. Membuat rancangan dengan tingkat kesulitan I;
20. Membuat rancangan dengan tingkat kesulitan II;
21. Membantu membuat rancangan dengan tingkat kesulitan III;
22. Membantu melakukan uji rancangan;
23. Menyempurnakan rancangan dengan tingkat kesulitan I;
24. Menyempurnakan rancangan dengan tingkat kesulitan II;
25. Membantu menyempurnakan rancangan dengan tingkat kesulitan III;
26. Melakukan supervisi pembuatan model/sistem/proses skala laboratorium dengan tingkat kesulitan I;
27. Melakukan supervisi pembuatan model/sistem/proses skala laboratorium dengan tingkat kesulitan II;
28. Membantu melakukan supervisi pembuatan model/sistem/proses skala laboratorium dengan tingkat kesulitan III;
29. Melakukan uji coba model atau evaluasi sistem/proses skala laboratorium;
30. Melakukan supervisi pembuatan prototipe atau menerapkan sistem atau proses skala pilot dengan tingakt kesulitan
I;
31. Melakukan supervisi pembuatan prototipe atau menerapkan sistem atau proses skala pilot dengan tingakt kesulitan
II;
32. Membantu melakukan supervisi pembuatan prototipe atau menerapkan sistem atau proses skala pilot dengan
tingakt kesulitan III;
33. Melakukan uji coba prototipe atau sistem/proses skala pilot;
34. Melakukan supervisi penyempurnaan prototipe atau sistem/proses skala pilot dengan tingkat kesulitan I;
35. Melakukan supervisi penyempurnaan prototipe atau sistem/proses skala pilot dengan tingkat kesulitan II;
36. Melakukan supervisi penyempurnaan prototipe atau sistem/proses skala pilot dengan tingkat kesulitan III;
37. Melakukan pengawasan dan evaluasi kegiatan pelaksanaan rancang bangun dan perekayasaan serta produk
rekayasa;
38. Melakukan penyempurnaan/memodifikasi produk rekayasa dengan tingkat kesulitan I;
39. Melakukan penyempurnaan/memodifikasi produk rekayasa dengan tingkat kesulitan II;
40. Membantu melakukan penyempurnaan/memodifikasi produk rekayasa dengan tingkat kesulitan III;
41. Menyusun Laporan kegiatan;
42. Menyebarluaskan produk rekayasa;
43. Menghasilkan produk rekayasa yang telah diterapkan atau digunakan;
44. Melakukan kegiatan/karya ilmiah;
45. Membimbing pejabat Perekayasa di bawahnya;
c. Tugas Pokok Ahli Perekayasa Muda, Ahli Perekayasa Madya dan Ahli Perekayasa Utama :
1. Melakukan analisis dan evaluasi data dan informasi;
2. Melakukan studi kelayakan;
3. Merumuskan kebijakasanaan;
4. Menyiapkan rencana jangka panjang;
5. Menyiapkan rencana lima tahunan;
6. Menyiapkan rencana strategik;
7. Menyiapkan rencana tahunan;
8. Menyiapkan rencana operasional;
9. Melakukan evaluasi rencana;
10. Melakukan penyempurnaan rencana;
11. Membuat pra rancangan dengan tingkat kesulitan II;
12. Membuat pra rancangan dengan tingkat kesulitan III
13. Mempresentasikan pra rancangan;
14. Menyempurnakan pra rancangan dengan tingakt kesulitan II;
15. Menyempurnakan pra rancangan dengan tingakt kesulitan III;
16. Membuat rancangan dengan tingkat kesulitan II;
17. Membuat rancangan dengan tingkat kesulitan III;
18. Melakukan uji rancangan;
19. Menyempurnakan rancangan dengan tingkat kesulitan II;
20. Menyempurnakan rancangan dengan tingkat kesulitan III;
21. Melakukan supervisi pembuatan model/sistem/proses skala laboratorium dengan tingakt kesulitan II;
22. Melakukan supervisi pembuatan model/sistem/proses skala laboratorium dengan tingakt kesulitan III;
23. Melaklukan supervisi pembuatan prototipe atau menerapkan sistem atau proses skala pilot dengan tingkat kesulitan
II;
24. Melaklukan supervisi pembuatan prototipe atau menerapkan sistem atau proses skala pilot dengan tingkat kesulitan
III;
25. Melaklukan supervisi pembuatan prototipe atau sistem/proses/skala pilot dengan tingkat kesulitan II;
26. Melaklukan supervisi pembuatan prototipe atau sistem/proses/skala pilot dengan tingkat kesulitan III;
27. Melakukan supervisi penyempurnaan/memodifikasi produk rekayasa dengan tingkat kesulitan II;
28. Melakukan supervisi penyempurnaan/memodifikasi produk rekayasa dengan tingkat kesulitan III;
29. Menyusun laporan kegiatan;
30. Menyebarluaskan produk rekayasa;
31. Menghasilkan produk rekayasa yang telah diterap atau digunakan;
32. Melakukan kegiatan/karya ilmiah;
33. Membimbing pejabat Perekayasa di bawahnya.
Jenjang Pangkat:
Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan perekayasa adalah sebagai berikut :
NO.
JABATAN PEREKAYASA
PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
a.
Asisten Perekayasa Muda
Penata Muda, Golongan Ruang III/a
b.
Asisten Perekayasa Madya
Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b
c.
Ajun Perekayasa Muda
Penata, Golongan Ruang III/c
d.
Ajun Perekayasa Madya
Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d
e.
Perekayasa Muda
Pembina, Golongan Ruang IV/a
f.
Perekayasa Madya
Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b
g.
Ahli Perekayasa Muda
Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c
h.
Ahli Perekayasa Madya
Pembina Utama Madya, Golongan Ruang IV/d
i.
Ahli Perekayasa Utama
Pembina Utama, Golongan Ruang IV/e
Unsur yang Dinilai:
Unsur-unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri dari :
(1) Unsur-unsur utama, yaitu :
(a) pendidikan
(b) kegiatan rancang bangun dan perekayasaan
(c) pengembangan profesi
(2) Unsur-unsur penunjang, yaitu :
(a) Mengajar/melatih;
(b) Membimbing mahasiswa sampai mendapat gelar;
(c) Mengikuti seminar/lokakarya/pertemuan ilmiah;
(d) Menjadi anggota organisasi profesi;
(e) Menterjemahkan/menyadur buku di bidang perekayasaan;
(f) Menilai Perekayasa;
(g) Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya;
(h) Memperoleh penghargaan/tanda jasa.
Angka Kredit yang Harus Dipenuhi:
1. Untuk dapat diangkat dalam jabatan perekayasa, seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi angka kredit yang ditentukan
dan mempunyai tugas pokok melakukan perekayasaan dan pengembangan dan bekerja pada satuan organisasi perekayasaan dan
pengembangan
2. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh seorang Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat menjadi
pejabat perekayasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XII Keputusan Bersama Menteri Negara Riset dan
Teknologi/BPP Teknologi dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 335/M/VI1992 tanggal 8 Juni 1992, yaitu
:
(1) Asisten Perekayasa Muda: 100 angka kredit
(2) Asisten Perekayasa Madya: 150 angka kredit
(3) Ajun Perekayasa Muda: 200 angka kredit
(4) Ajun Perekayasa Madya: 300 angka kredit
(5) Perekayasa Muda: 400 angka kredit
(6) Perekayasa Madya: 550 angka kredit
(7) Ahli Perekayasa Muda: 700 angka kredit
(8) Ahli Perekayasa Madya: 850 angka kredit
(9) Ahli Perekayasa Utama: 1000 angka kredit.
3. Jumlah angka kredit tersebut di atas harus terdiri dari ;
(1) Sekurang-kurangnya 70% (tujuh puluh persen) berasal dari unsur-unsur utama, yaitu pendidikan, karya tulis ilmiah
dan atau pemacuan teknologi
(2) Sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) berasal dari unsur-unsur penunjang, yaitu pemasyarakatan ilmu dan
teknologi, keikutsertaan dalam kegiatan ilmiah, pembinaan kader ilmiah dan atau penghargaan ilmiah.
(3) Angka kredit dari unsur kriteria karya tulis ilmiah yang diterbitkan sekurang-kurangnya harus sama dengan jumlah
angka kredit dari unsur kriteria karya tulis ilmiah yang belum dan atau tidak diterbitkan
(4) Untuk dapat diangkat sebagai Ahli Perekayasa seorang Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki angka kredit dari unsur
kriteria karya tulis ilmiah hasil perekayasaan yang diterbitkan dan atau disajikan dalam pertemuan ilmiah dan atau dalam
pemacuan teknologi sekurang-kurangnya sebesar 30% (tiga puluh persen) yang ditulis/dibuatnya sendiri atau bersama
dengan pejabat perekayasa lain, dengan ketentuan ia sebagai penulis/pembuat utamanya.
(5) Apabila suatu karya tulis ilmiah atau pemacuan teknologi atau pemasyarakatan ilmu dan teknologi atau keikutsertaan
dalam kegiatan ilmiah ditulis oleh lebih dari seorang, maka pembagian angka kreditnya ditetapkan 60% (enam puluh
persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) agi semua penulis pembantu.
(6) Apabila kriteria yang dipergunakan dalam penilaian berubah maka yang diperhitungkan hanya selisih angka
kreditnya.
(7) Angka kredit dari unsur kriteria pendidikan bergelar hanya diperhitungkan satu kali dan yang dinilai ialah pendidikan
tertinggi
(8) Apabila Pegawai Negeri Sipil memperoleh pendidikan yang lebih tinggi setelah ia diangkat dalam jabatan perekayasa,
maka yang diperhitungkan hanyalah sekisish angka kredit antara pendidikan yang diperoleh sebelumnya dan dengan
pendidikan yang lebih tinggi itu.
Tanggung Jawab dan Hak:
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, pejabat perekayasa mempunyai kebebaan mimbar ilmiah secara bertanggung jawab, dan dapat
memperoleh serta menggunakan data dan informasi, menerbitkan dan menyebarluaskan hasil perekayasaan, menggunakan fasilitas dan
sarana, sepanjang memungkinkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.