Tanggapan atas
pesan yang sedang dibaca bisa dilakukan melalui sarana pengiriman
pesan yang ada di bagian bawah.
PESAN DAN TANGGAPAN :
JABATAN FUNGSIONAL: PENELITI
Oleh : Kantor RISTEK
Selasa, 12 September 2000 (04:25 WIB) dari IP 212.144.32.73
JABATAN FUNGSIONAL: PENELITI
Peneliti adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat-syarat ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam suatu
Tingkat Jabatan Peneliti dan dipekerjakan pada suatu satuan organisasi penelitian dan pengembangan dengan tugas pokok melakukan
penelitian dan pengembangan.
Pengertian:
1.Jabatan Peneliti: Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pejabat peneliti dalam
suatu organisasi penelitian dan pengembangan
2.Pejabat peneliti: Pegawai Negeri Sipil yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang
berwenang dalam suatu tingkat jabatan peneliti dan dipekerjakan pada suatu satuan organisasi penelitian dan pengembangan
dengan tugas pokok melakukan penelitian dan pengembangan
3.Penelitian: Suatu kegiatan penyelidikan yang dilakukan menurut metode ilmiah yang sistematik untuk menemukan informasi ilmiah
dan atau teknologi yang baru, membuktikan kebenaran atau ketidak benaran hipotesa sehingga dapat dirumuskan teori dan atau
proses gejala alam atau proses-proses untuk tujuan-tujuan praktis.
4.Metode Ilmiah Penelitian dan Pengembangan: Cara pelaksanaan yang sistematik dan objektif yang mengikuti tahap-tahap
sebagai berikut :
Melakukan observasi dan menetapkan masalah dan tujuan;
Menyususn hipotesa;
Menyusun rancangan penelitian;
Melaksanakan percobaan berdasarkan metode yang direncanakan;
Melaksanakan pengamatan dan mengumpulkan data;
Menganalisa dan menginterpretasi data;
Merumuskan kesimpulan dan atau teori;
Melaporkan hasilnya
Tingkat Jabatan Peneliti:
Jabatan peneliti dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah sebagai berikut :
1. Asisten Peneliti Muda
2. Asisten Peneliti Madya
3. Ajun Peneliti Muda
4. Ajun Peneliti Madya
5. Peneliti Muda
6. Peneliti Madya
7. Ahli Peneliti Muda
8. Ahli Peneliti Madya
9. Ahli Peneliti Utama.
Tugas Pokok Peneliti:
1.Tugas Pokok Asisten Peneliti Muda dan Asisten Peneliti Madya :
Membantu merencanakan kegiatan penelitian
Membantu atau melakukan kegiatan penelitian sendiri di bawah bimbingan
Menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitiannya
1.Tugas pokok Ajun Peneliti Muda dan Ajun Peneliti Madya :
Merumuskan dan merencanakan kegiatan penelitian dengan bimbingan
Melakukan kegiatan penelitian dengan pengawasan
Menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian
1.Tugas Pokok Peneliti Muda dan Peneliti Madya :
Merumuskan dan membuat rencana kegiatan penelitian
Melakukan kegiatan penelitian
Menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian
Membimbing dan mengawasi pejabat peneliti di bawahnya dalam melaksanakan kegiatan penelitian
Membantu merumuskan arah untuk kebijaksanaan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
1.Tugas Pokok Ahli Peneliti Muda, Ahli Peneliti Madya dan Ahli Peneliti Utama :
Merumuskan dan membuat rencana kegiatan penelitian
Melakukan kegiatan penelitian
Menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian
Mengarahkan, membimbing, dan mengawasi pejabat peneliti di bawahnya dalam melaksanakan kegiatan penelitian
Merumuskan arah untuk kebijaksanaan pengembangan IPTEK
Memupuk perkembangan kehidupan ilmiah pada taraf nasional dan internasional.
Jenjang Pangkat Peneliti:
Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan peneliti adalah sebagai berikut :
NO.
JABATAN PENELITI
PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
1.
Asisten Peneliti Muda
Penata Muda, Golongan Ruang III/a
2.
Asisten Peneliti Madya
Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b
3.
Ajun Peneliti Muda
Penata, Golongan Ruang III/c
4.
Ajun Peneliti Madya
Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d
5.
Peneliti Muda
Pembina, Golongan Ruang IV/a
6.
Peneliti Madya
Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b
7.
Ahli Peneliti Muda
Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c
8.
Ahli Peneliti Madya
Pembina Utama Madya, Golongan Ruang IV/d
9.
Ahli Peneliti Utama
Pembina Utama, Golongan Ruang IV/e
Unsur yang Dinilai:
Unsur-unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri dari :
1.Unsur-unsur utama, yaitu :
pendidikan
karya tulis ilmiah
pemacuan teknologi
1.Unsur-unsur penunjang, yaitu :
Pemasyarakatan ilmu dan teknologi
Keikutsertaan dalam kegiatan ilmiah
Pembinaan kader ilmiah
Penghargaan ilmiah
Angka Kredit:
1.Untuk dapat diangkat dalam jabatan peneliti, seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi angka kredit yang ditentukan dan
mempunyai tugas pokok melakukan penelitian dan pengembangan dan bekerja pada satuan organisasi penelitian dan
pengambangan
2.Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh seorang Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat menjadi
pejabat peneliti adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara Nomor
01/MENPAN?1983 tanggal 10 Januari 1983, yaitu :
Asisten Peneliti Muda: 100 angka kredit
Asisten Peneliti Madya: 150 angka kredit
Ajun Peneliti Muda: 200 angka kredit
Ajun Peneliti Madya: 300 angka kredit
Peneliti Muda: 400 angka kredit
Peneliti Madya: 550 angka kredit
Ahli Peneliti Muda: 700 angka kredit
Ahli Peneliti Madya: 850 angka kredit
Ahli Peneliti Utama: 1000 angka kredit.
1.Jumlah angka kredit tersebut di atas harus terdiri dari ;
Sekurang-kurangnya 70% (tujuh puluh persen) berasal dari unsur-unsur utama, yaitu pendidikan, karya tulis ilmiah dan atau
pemacuan teknologi
Sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) berasal dari unsur-unsur penunjang, yaitu pemasyarakatan ilmu dan teknologi,
keikutsertaan dalam kegiatan ilmiah, pembinaan kader ilmiah dan atau penghargaan ilmiah.
Angka kredit dari unsur kriteria karya tulis ilmiah yang diterbitkan sekurang-kurangnya harus sama dengan jumlah angka kredit
dari unsur kriteria karya tulis ilmiah yang belum dan atau tidak diterbitkan
Untuk dapat diangkat sebagai Ahli Peneliti seorang Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki angka kredit dari unsur kriteria karya tulis
ilmiah hasil penelitian yang diterbitkan dan atau disajikan dalam pertemuan ilmiah dan atau dalam pemacuan teknologi
sekurang-kurangnya sebesar 30% (tiga puluh persen) yang ditulis/dibuatnya sendiri atau bersama dengan pejabat peneliti lain,
dengan ketentuan ia sebagai penulis/pembuat utamanya.
Apabila suatu karya tulis ilmiah atau pemacuan teknologi atau pemasyarakatan ilmu dan teknologi atau keikutsertaan dalam
kegiatan ilmiah ditulis oleh lebih dari seorang, maka pembagian angka kreditnya ditetapkan 60% (enam puluh persen) bagi
penulis utama dan 40% (empat puluh persen) agi semua penulis pembantu.
Apabila kriteria yang dipergunakan dalam penilaian berubah maka yang diperhitungkan hanya selisih angka kreditnya.
Angka kredit dari unsur kriteria pendidikan bergelar hanya diperhitungkan satu kali dan yang dinilai ialah pendidikan tertinggi
Apabila Pegawai Negeri Sipil memperoleh pendidikan yang lebih tinggi setelah ia diangkat dalam jabatan peneliti, maka yang
diperhitungkan hanyalah sekisish angka kredit antara pendidikan yang diperoleh sebelumnya dan dengan pendidikan yang lebih
tinggi itu.
Tanggung Jawab dan Hak Peneliti:
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, pejabat peneliti mempunyai kebebaan mimbar ilmiah secara bertanggung jawab, dan dapat
memperoleh serta menggunakan data dan informasi, menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, menggunakan fasilitas dan
sarana, sepanjang memungkinkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.