Tanggapan atas
pesan yang sedang dibaca bisa dilakukan melalui sarana pengiriman
pesan yang ada di bagian bawah.
PESAN DAN TANGGAPAN :
Jakstra 2000-2004
Oleh : Ristek
Rabu, 3 Juli 2002 (21:16 WIB) dari IP 140.105.16.2
KEBIJAKAN STRATEGIS
PEMBANGUNAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI NASIONAL ( 2000 - 2004 )
Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 02 /M/Kp/II/2000
Kata Pengantar
Ringkasan Eksekutif
1. Pernyataan Kebijakan
2. Semangat dan Kerangka Pemikiran Kebijakan
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk Pembangunan Nasional
4. Modal Dasar, Peluang, Kecenderungan Global dan Tantangan
5 . Asas -Asas Pemandu
6. Visi Pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional
7. Misi Pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional
8. Tujuan Strategis Pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional
9. Pendekatan Pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional
10. Koordinasi
11. Prioritas Utama Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Rekayasa
12. Ukuran Keberhasilan
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 02 /M/Kp/II/2000
Tentang
KEBIJAKAN STRATEGIS
PEMBANGUNAN ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI NASIONAL (2000 - 2004)
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu disusun suatu panduan bagi segenap unsur
bangsa Indonesia guna menyelaraskan segenap derap langkah pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Mengingat :
1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Menteri Negara.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI TENTANG KEBIJAKAN STRATEGIS PEMBANGUNAN ILMU
PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI NASIONAL (2000-2004)
Pertama :
Kebijakan Strategis Pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional (2000-2004) dimaksudkan untuk memberikan landasan
dan arah bagi pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih pasti serta untuk menumbuhkan kepercayaan diri yang
semakin tinggi pada semua pelaku ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk para pemakai dan pemanfaat serta pendukungnya.
Kedua :
Pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi dilaksanakan dengan mengutamakan usaha untuk menempatkan kegiatan penelitian,
pengembangan dan rekayasa sebagai bagian integral pembangunan nasional, sehingga sangat menitikberatkan pada tersedia dan
terserapnya inovasi yang secara nyata akan menunjang peningkatan dan ketahanan produksi yang dilandasi ruang sosial yang kokoh.
Ketiga :
Dengan ditetapkannya Kebijakan Strategis Pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional, diharapkan dapat dilaksanakan
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya oleh segenap unsur pelaksana pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi baik di
kalangan lembaga pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada yang terhormat:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Wakil Presiden Republik Indonesia
3. Para Menteri Kabinet Persatuan Nasional
4. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
5. Ketua Dewan Pertimbangan Agung
6. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
7. Ketua Bappenas
Untuk memperoleh BUKU KEBIJAKAN STRATEGIS silahkan DOWNLOAD disini :
http://www.ristek.go.id/download/jakstra.zip